Berhubung adanya libur lebaran yang cukup panjang, panitia lomba menulis cerpen Petualangan Anak Nusantara memutuskan bahwa waktu pengumpulan naskah lomba cerpen DIPERPANJANG sampai dengan 1 Oktober 2010 (cap pos). Yuk, jadikan pengalaman liburan lebaranmu jadi cerita petualangan yang seru dan mengesankan!
Apakah kamu berusia 8 – 14 tahun?
Kalau ya, ini saatnya kamu membuktikan diri sebagai penulis muda!
Yuk, ikuti Lomba Menulis Cerpen
“Petualangan Anak Nusantara” Tingkat Nasional!
Tema Cerita:
Petualangan anak dalam persahabatannya dengan alam, cinta pada budaya, santun pada orang tua dan teman,
serta taat kepada Tuhan.
Waktu:
23 Juli 2010 s.d. 1 Oktober 2010
Hadiah:
Trofi, sertifikat, uang tunai, dan hadiah dari sponsor
Juara I Rp1.000.000,00
Juara II Rp800.000,00
Juara III Rp600.000,00
Juara Harapan Rp500.000,00 (2 pemenang)
Juara Favorit Rp500.000,00
Karya pemenang & karya pilihan akan diterbitkan oleh Puspa Populer.
Syarat & Ketentuan:- Cerita asli buatan sendiri dan belum pernah dipublikasikan.
- Tidak bermuatan SARA dan mengandung unsur pornografi.
- Naskah diketik rapi, panjang cerita 5-10 halaman, spasi 1,5, ukuran font 12 pt, ukuran kertas A4.
- Naskah cerita dikirim dalam bentuk print out & dilampirkan dalam CD beserta biodata lengkap penulis dan pernyataan naskah asli belum pernah dipublikasikan yang ditandatangani.
- Naskah dikirim paling lambat Selasa, tanggal 1 Oktober 2010 cap pos ke:
Redaksi Puspa Populer Grup Puspa Swara
Alamat: Wisma Hijau, Jl. Mekarsari Raya No. 15 Cimanggis Depok 16452
Tel. (021) 8729060, (021) 8721094,
Kontak personal: Kak Adnan, Kak Tami, & Kak Bayu.
- Pemenang akan diumumkan di situs www.puspa-swara.com dan di stand Puspa Swara, di Indonesia Book Fair, Istora Senayan Jakarta, tanggal 9 Oktober 2010.
- Naskah pemenang & pilihan dewan juri akan diterbitkan dalam bentuk buku. Naskah yang diterbitkan menjadi milik penerbit.
- Naskah pilihan dewan Juri, selain pemenang, yang diterbitkan akan mendapatkan honor dari penerbit.
- Semua naskah yang masuk tidak akan dikembalikan.
- Keputusan dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.